Eks Dosen UIN Malang Imam Muslimin alias Yai Mim akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tetangganya, Sahara. Laporan Yai Mim di Polresta Malang yang dibuat pada 19 September itu masih berbentuk aduan masyarakat.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (7/10). Kliennya sudah menerima undangan pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah menerima undangan (pemeriksaan), (rencana diperiksa) besok jam 10 di Polresta Malang," kata Agustian dikonfirmasi kumparan, Senin (6/10).
Pada pemeriksaan itu, Agustian mengatakan akan membawa sejumlah barang bukti. Namun ia enggan untuk mengungkap apa saja barang bukti tersebut.
"Ada (barang buktinya), dilihat saja besok," kata dia.
Yai Mim dan Sahara diketahui saling lapor terkait pencemaran nama baik. Sahara harusnya diperiksa sebagai pelapor pada 3 Oktober 2025, namun ia tidak hadir karena berada di luar kota. Sahara mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaannya dilakukan kembali.
"Kurang paham jadwal ulangnya kapan, tapi saya sudah tidak ke mana-mana lagi," ujar Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan pemeriksaan terhadap Yai Mim. Namun ia mengaku belum bisa memastikan waktunya. Begitu juga dengan pemeriksaan ulang untuk Sahara, Yudi bilang masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
"Itu yang nanti kita koordinasikan ulang lagi dengan penyidiknya. Kami belum menerima informasi lebih lanjut," ungkap dia.
Saling Lapor Yai Mim dan Sahara
Sebelumnya, kuasa hukum Sahara, Mohammad Zaki, menyatakan, kliennya melaporkan Yai Mim terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, Yai Mim telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah pada bisnis rental mobil milik Sahara sehingga menyebabkan kerugian secara finansial. Ia juga menyebut ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim pada Sahara yang juga dilaporkan.
"Kami melaporkan ini agar ada kejelasan dan keadilan yang ditegakkan. Kita laporkan dulu soal pencemaran nama baik, selanjutnya mungkin akan ada laporan susulan (terkait pelecehan)," ujar Mohammad Zaki.
Sedangkan, Kuasa Hukum Imam Muslimin, Austian Siagian, mengatakan melaporkan Sahara terkait unggahannya di TikTok pada 19 September lalu.
Dia mengungkapkan, kalau laporan yang dibuat dengan Pasal berlapis di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, kemudian Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP tentang memasuki properti tanpa izin
"Kami laporan karena dampak yang luar biasa kepada klien kami. Karena postingan di TikTok @sahara_vibesssss itu sangat viral sehingga pekerjaan klien kami terganggu bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," tegasnya.
Pada 2007, Yai Mim membeli tanah kepada pengembang dan diminta untuk menyedekahkan sebagian tanah yang dibeli untuk fasilitas umum.