Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif terbitnya Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025–2030. SK ini menjadi penanda resmi berakhirnya dualisme kepemimpinan dalam tubuh PPP.
“Pengesahan ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum berkomitmen menjaga kepastian hukum dan mendorong terciptanya stabilitas politik nasional. Rekonsiliasi di tubuh PPP diharapkan menjadi contoh bagaimana perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang sah,” ujar Jonny dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Jonny menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat tata kelola partai politik yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dualisme dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi berakhir. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025–2030, Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam SK tersebut, H. Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, sementara Agus Suparmanto menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP.
“Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi. Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Supratman yang didampingi Mardiono dan Agus, di Kantor Kementerian Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional di seluruh tingkatan kepengurusan. PPP mengajukan permohonan perubahan kepengurusan melalui Surat Nomor 4068/EX/DPP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Ia berharap struktur pengurus baru segera disusun secara lengkap.
“Kami berharap sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK. Saya mohon dalam waktu yang dekat,” pintanya.
Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan pihak Agus Suparmanto, sehingga perbedaan yang sempat terjadi dapat direkonsiliasi. Dengan bersatunya kedua pihak, kepengurusan di bawahnya juga akan disatukan melalui forum Mukernas.
“Nanti di bawah kami juga disatukan melalui kepengurusan yang segera disempurnakan, yaitu melalui forum Mukernas. Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah,” ungkap Mardiono.
Sementara itu, Agus Suparmanto menilai momentum ini sebagai awal baru bagi PPP untuk kembali bangkit dan berkontribusi bagi bangsa.
“Ini merupakan sejarah. Dalam hal rekonsiliasi ini semoga apa yang kita bangun terutama PPP ini bisa bangkit lagi dan berkiprah di bangsa Indonesia,” ujarnya.