
PENERJEMAHAN Alquran ke bahasa Tegal, Jawa Tengah, oleh sejumlah pihak berkompeten, terus dikebut. Targetnya, akhir Desember 2025, sudah rampung dan segera naik ke percetakan.
Penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Tegal ini, diinisiasi oleh Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kota Tegal. Tujuannya agar Alquran bisa atau mudah dipahami oleh masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya, dengan bahasa lokal atau bahasa ibu.
Sekurangnya ada lima orang yang terlibat dalam penerjemahan Alquran ke bahasa Tegal ini. Mereka terdiri dari dua budayawan dan tiga tokoh agama, yang mendiskusikan ayat Alquran ke Bahasa Tegal.
Mereka yang terlibat dalam penerjemahan Alquran dalam bahasa Tegal ini, yakni budayawan Pantura, Atmo Tan Sidik dan Yono Daryono dan tiga lainnya adalah tokoh agama yaitu Abdullah Munir, Rosyid Ridho, dan Sipon Junaidi.
“Kami sudah bekerja kalau tidak salah sudah dua bulan terakhir menerjemahkan Alquran ke bahasa Tegal ini,” ujar Atmo Tan Sidik, ditemui di gedung IPHI Kota Tegal--tempat para penerjemah biasa berdiskusi, Minggu (5/10).
Atmo Tan Sidik menyebut penerjemahan ini bukan langsung menafsirkan dari Alquran ke bahasa Tegal akan tetapi menerjemahkan terjemahan Alquran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 yang telah disempurnakan.
"Jangan sampai ada pemahaman seolah-olah kami akan menafsirkan dari Alquran ke bahasa Tegal. Jadi ini menerjemahkan Alquran yang telah ditasrih oleh Kemenag RI,” tutur Atmo Tan Sidik.
Menurut Atmo Tan sidik, alat bantu dalam menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Tegal adalah ada kamus bahasa Tegal, Alquran terjemahan bahasa Cirebon dan Banyumas, Tafsir Al Ibris karya KH Bisri Mustofa, dan sebagainya.
“Program penerjemahan Alquran ke bahasa Tegal tersebut digagas oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal. Untuk lebih memperlancar penerjemahan, kami juga sudah melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa daerah seperti ke Banyumas dan Cirebon,” tutur Atmo Tan sidik.
Ketua Tim Penerjemah, Muharso, menyatakan dalam setiap diskusi menyerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Tegal, setiap ayat dibahas secara detil. Para ahli memberikan masukan dari sisi kebahasaan dan konteks budaya Tegal.
“Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Tegal ini. Sebaab kami tidak ingi ada kesalahpahaman,” ujar Muharso.
TUJUAN PENERJEMAHAN
Perwakilan Kemenag RI, Tuti Nurkhayati, menjelaskan bahwa penerjemahan Alquran ke bahasa daerah telah dimulai sejak 2015 dengan tujuan melestarikan bahasa lokal tanpa mengubah makna Alquran.
Ketua IPHI Kota Tegal, Ikmal Jaya, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah nyata menjaga warisan bahasa daerah. “Ini memang termasuk kerja-kerja dengan harus ekstra hati-hati,” ujar Ikmal.
Perwakilan Balai Bahasa Jawa Tengah yakni Penerjemah Ahli Madya, Kahar Dwi Prihartono, mengapresiasi penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Tegal yang diinisiasi oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal.
Kahar menerangkan yang menerik di Tegal ini upaya penerjemahan Alquran ke bahasa lokal dilakukan oleh IPHI, berbeda dengan daerah lainnya yang sebelumnya juga sudah melakukan hal yang sama
“Penerjemahan Al Quran ke bahasa lokalan atau bahasa ibu jauh sebelumnya sudah dilakukan dengan bahasa Jawa yakni Bahasa Surakarta atau Solo. Termasuk penerjemahan Alquran dengan Bahasa Panginyongan di Banyumas, yang dipelopori oleh sasterawan Ahmad Tohari,” jelas Kahar Dwi Prihartono.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang sempat meninjau langsung proses validasi penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Tegal, menyampaikan terjemahan Alquran bahasa Tegal merupakan warisan budaya konkret yang memperkaya khazanah kebudayaan daerah.
“Tentu kami mendukung sekaligus mendorong upaya teman-teman di Tegal, yang dengan tekun bekerja menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Tegal ini,” ujar Fikri yang legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini, yakni meliputi Kabupaten/Kota Brebes dan Tegal. (E-2)