
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
Setiap pengelola beroperasi tanpa izin resmi akan mendapat tindak tegas. Menurut Jupiter, tidak ada privilege bagi operator yang melanggar hukum.
Praktik parkir ilegal, sambung dia, merugikan pengguna jasa dan menimbulkan kebocoran pajak serta retribusi daerah.
Karena itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran terus me-review dan inventarisasi pemanfaatan aset milik Pemprov DKI secara ilegal. “Jika ada operator parkir ilegal, laporkan kepada Pansus DPRD DKI Jakarta. Langkah ini kami lakukan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jupiter melalui keterangannya, Minggu (5/10).
Sebagai tindak lanjut, Pansus membuka posko pengaduan sejak awal pekan. Posko tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan laporan terkait praktik perparkiran yang meresahkan.
“Mulai Senin lalu, Posko Pansus Tata Kelola Perparkiran resmi dibuka. Posko ini menerima laporan warga terkait pengelolaan parkir yang dianggap merugikan,” terang Jupiter.
Sesuai arahan gubernur, tambah Jupiter, operator parkir yang terbukti curang akan masuk daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, tidak boleh lagi beroperasi maupun memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Unit Pengelola Perparkiran (UPP) untuk penerbitan izin baru.
Jupiter juga mengapresiasi dukungan instansi terkait dalam penertiban itu.
“Kami berterima kasih kepada UPP Parkir, Camat Setiabudi, serta Polda Metro Jaya melalui Krimsus yang sudah membantu mengawal kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran,” pungkas dia. (Far/P-1)