
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang mampu menjaga keberlangsungan industri tembakau, melindungi pelaku usaha, serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan stabilisasi tarif cukai memberikan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.
“Saya rasa bagus, karena dengan cukai yang tidak berubah, kepastian untuk industri sudah jelas,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dukungan senada datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Plt Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Kementerian Keuangan dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan sektor padat karya tersebut.
“Jelas kami mendukung,” ujarnya singkat.
Putu menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Kenaikan tarif berpotensi menimbulkan pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas pasar serta berdampak terhadap tenaga kerja.
“Rokok ini sangat sensitif terhadap cukai. Kalau ada kenaikan, akan terjadi shifting antar golongan maupun jenis produk,” terangnya.
Selain itu, Putu menyoroti masalah peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di pasar. Ia menyebutkan bahwa perbedaan beban cukai antara rokok legal dan ilegal menimbulkan ketimpangan kompetisi yang signifikan.
“Kalau sekitar 70 persen potensi pasar tidak tertangani, playing field-nya jadi tidak seimbang, sangat jomplang,” tegasnya.
Menurutnya, tingginya beban cukai justru mendorong sebagian pelaku usaha untuk mencari celah menjual produk ilegal.
“Ketika cukai terlalu tinggi, dorongan untuk mengedarkan rokok ilegal juga meningkat, karena harga jualnya bisa jauh lebih murah dibandingkan produk legal,” jelas Putu.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif CHT akan tetap pada 2026. Kebijakan tersebut memberi sinyal positif bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini meminta penundaan kenaikan cukai guna menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha. (E-3)