Sejumlah fasilitas milik PT Timah dirusak massa yang menggelar aksi pada Senin (6/10). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) di depan kantor PT Timah, Bangka Belitung.
Pantauan di lokasi, tampak kaca-kaca kantor pecah dilempar massa. Mereka melakukan itu usai berhasil menerobos barikade pengamanan polisi dan merobohkan gerbang kantor.
Dalam aksinya, demonstran mendesak PT Timah membubarkan Satgas Timah Nanggala dan Satgas Halilintar. Selain itu juga meminta menaikkan harga timah yang dibeli dari masyarakat.
Massa membubarkan diri usai adanya kesepakatan dari PT Timah membeli pasir timah penambang dari rakyat di Provinsi Bangka Belitung dengan harga Rp 300 ribu per kilogramnya.
"Dari hasil pertemuan kita dengan Dirut PT Timah, Gubernur Babel, Ketua DPRD, Kapolda, PT Timah setuju membeli timah penambang rakyat dengan harga Rp 300 ribu per kilogram," kata koordinator aksi aliansi tambang rakyat bersatu (ATB) Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Rosidi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menyatakan pihaknya menyetujui tuntutan dari masyarakat Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) Bangka Belitung.
"Kami setuju 4 tuntutan massa tadi. Dan masalah harga pun sudah kami setujui, tinggal nanti teman-teman kita panggil lagi dan kemudian diajak berunding berapa harga yang meraka minta. Mudah-mudahan besok pagi atau siangnya kita panggil guna menentu harga timahnya," ucap Restu.
Restu juga menjelaskan, untuk harga timah yang akan perusahaan beli dari masyarakat di luar izin usaha pertambangan PT Timah bukan kewenangan mereka.
"Untuk di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) kita, kita tidak bisa ya. Karena itu bukan kewenangan kita. Apalagi misalnya mereka menambang di IUP swasta kita tidak bisa tentukan harganya," jelasnya.
Terkait harga yang diminta masyarakat penambang tadi, kata Restu, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Untuk (kadar) SN 70 persen kita setuju Rp 300 ribu. Namun kadar dibawa 70 persen atau pun kader sekian, kita akan ajak mereka berunding dulu bersama kami," katanya.
"Dan bagi masyarakat yang menambang di IUP kami PT Timah silakan dan kami tidak melarang. Tapi hasil timah harus di jual ke kami PT Timah, tidak boleh jual ke luar PT Timah," tegas Restu.