Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, divonis pidana 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).
Selain pidana badan, Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Hakim Purwanto.
Akibat perbuatannya, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Kosasih.
Hal yang memberatkan hukuman yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Adapun vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam kasus itu, Ekiawan divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.
Adapun vonis terhadap Ekiawan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa untuk pidana badan. Sebelumnya, ia dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara.