Liputan6.com, Sekadau Sekadau adalah kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF).
ODF adalah istilah yang merujuk pada bebasnya suatu wilayah dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS).
Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, S.H., mengatakan bahwa deklarasi ODF dilakukan pada 7 Agustus 2025.
“Terkait dengan ODF di Kabupaten Sekadau, sebenarnya ini bukan barang baru. Memang ini sudah direncanakan sejak lama. Di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau telah membuat Peraturan Bupati dalam rangka pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat di Kabupaten Sekadau,” kata Aron kepada Health Liputan6.com saat ditemui di Kantor Bupati Sekadau, Rabu (24/9/2025).
Berangkat dari peraturan ini, Pemkab Sekadau membentuk kelompok kerja (Pokja) dan aturan percepatan penanganan sanitasi. Teranyar, lahir pula Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Sekadau 2025-2029.
“Kami memahami bahwa program ini tidak bisa dikerjakan satu orang, kita harus kerja sama dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, selain pemerintah daerah ada Wahana Visi Indonesia, pemerintah kecamatan, dan pihak desa yang melakukan semua prosesnya dengan baik,” katanya.
Dia menambahkan, mencapai deklarasi ODF memerlukan proses panjang. Pasalnya, kebiasaan di setiap daerah cenderung berbeda-beda.
“Ada yang mengatakan bahwa WC (jamban) ini sudah menjadi keharusan di zaman sekarang, tapi masih ada juga yang masih (BAB) di sungai dan lain sebagainya.Jadi kita mengubah itu semua dan puji Tuhan berkat kerja sama dari kita semua, akhirnya pada tanggal 7 Agustus yang lalu, kami bisa melaksanakan deklarasi ODF tingkat kabupaten, yang pertama di Provinsi Kalimantan Barat,” kenangnya.