
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti proyek reklamasi yang dinilai berpotensi merusak ekosistem laut di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, setiap proyek reklamasi selalu membawa dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan perairan yang sulit dipulihkan. Proses pemulihannya pun membutuhkan waktu lama dan biaya besar.
“Pariwisata minat khusus, masih belum digarap secara serius oleh pemerintah seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, Pulau Komodo, Mentawai dan banyak lagi lainnya,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/10).
Pernyataan Alex itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi ratusan warga Pulau Pari bersama sejumlah aktivis LSM di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (8/10) lalu. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada pihak swasta karena dinilai mengancam kelestarian Pulau Pari.
Pulau Pari dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kepulauan Seribu karena keindahan alam dan keasriannya. Namun, terbitnya izin PKKPRL dinilai membuat masa depan pulau ini terancam akibat aktivitas reklamasi dan dampak perubahan iklim global.
Ia juga meminta Menteri KKP beserta jajarannya untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan pembangunan, serta pelestarian alam dan budaya.
Alex mengingatkan bahwa berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) per Desember 2024, Indonesia memiliki 17.380 pulau yang sudah memiliki nama dan koordinat geografis. Menurutnya, setiap izin pemanfaatan ruang laut harus menjaga keberlanjutan ekosistem pulau-pulau tersebut.
“Jangan sampai, secarik izin PKKPRL ini, Indonesia yang dikenal sebagai zamrudnya khatulistiwa jadi tinggal pemanis kata, karena ekosistem alamnya telah hancur,” tegas Alex. (P-4)