
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tunduk pada aturan pemerintah terkait pengaturan kuota bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini menanggapi keluhan sejumlah penyalur BBM swasta yang sebelumnya melapor ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (7/10), perihal keberlangsungan investasi migas mereka. Sejak Oktober 2025, sejumlah pom bensin swasta kehabisan stok bahan bakar minyak (BBM).
"Menyangkut swasta, kita menghargai semua investasi yang ada. Tapi, swasta juga harus mengikuti aturan yang ada," tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi tambahan sebesar 10% bagi kuota BBM swasta, sehingga totalnya menjadi 110% pada tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.
"Menyangkut kuota impor, saya sampaikan kuota impor itu sudah kita berikan 110% dibandingkan 2024. Semuanya kita kasih, bukan tidak kita kasih," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ia juga membantah tudingan bahwa pembatasan kuota impor BBM untuk SPBU swasta menghambat investasi asing. "110% itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, apa lagi yang disebut menghalangi investasi?" pungkasnya. (Ins/E-1)