
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10). Perusahaan tersebut merupakan satu dari enam aset dalam perkara penyelewengan timah.
Aset perusahaan tersebut dirampas dan disita oleh Kejaksaan Agung lalu diserahkan ke Kementerian Keuangan, dan diberikan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk dikelola oleh PT Timah.
"Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah dan yang terlibat sudah dihukum dan pihak berwajib, kejaksaan juga sudah menyita enam smelter dan di tempat-tempat itu kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan ingot-ingot timah, nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6-7 triliun," kata Prabowo seusai meninjau.
Dia menyampaikan, dari hasil sitaan Kejaksaan Agung, didapati sekitar 40 ribu ton monasit yang telah merugikan negara sekitar Rp300 triliun. "Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini aja, kerugian total potensi Rp300 triliun. Kerugian negara udah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan," lanjut Prabowo.
Untuk itu dia mengapresiasi para aparat penegak hukum yang telah berhasil melakukan penindakan dan mengamankan aset negara. Dengan begitu, kata Prabowo, Indonesia bakal mendapatkan potensi penerimaan hingga ratusan triliun ke depan.
"Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi ilegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum, kita tegakkan dan kita tak peduli siapa. Saya minta diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," pungkas Prabowo.
Adapun berdasarkan data Kejaksaan Agung, aset yang telah diberikan ke pemerintah dan kini dikelola oleh PT Timah ialah berupa 6 smelter; 108 alat berat; 195 unit peralatan tambang; 680.687,60 Kg logam timah; 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter per segi; 1 unit gedung mess. Adapun total nilai aset Rp1,45 triliun.
Sementara potensi pendapatan negara jika enam smelter tersebut dioperasikan penuh ialah mencapai Rp4,608 triliun per tahun.
Dalam penanganan perkara timah tersebut, Kejaksaan Agung telah berhasil membuat 22 orang menjadi terpidana dari 5 korporasi. Total kerugian negara berkisar Rp300 triliun yang terdiri dari mark up penyewaan alat Rp2,28 triliun, pembelian biji timah ilegal Rp26,65 triliun, dan kerusakan lingkungan Rp271,07 triliun. (Mir/P-1)