Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.
Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut total ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam proses gelar perkara, pada Jumat (3/10/2025) kemarin.
"Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan pro...