Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pemaparan tersebut akan direncanakan pada Kamis (16/10).
"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga akan memaparkan bagaimana metode mencari, serta cara untuk menemukan barang bukti handphone korban yang masih ada.
Baca juga: Pihak keluarga Arya Daru sambangi Polda Metro Jaya
Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga ADP yang diwakili oleh Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.
"Untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," katanya.
Kuasa hukum ADP lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Arya Daru menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan dan memberikan sejumlah data terbaru terkait kematian diplomat muda tersebut.
"Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik," kata Dwi Librianto, Senin (6/10).
Dwi menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya terbuka terkait permintaan ekshumasi Arya Daru
Baca juga: Penasihat hukum minta kasus Arya Daru ditangani langsung Bareskrim
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.