Untuk meminimalisir risiko, IDAI meminta agar pengawasan diperketat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beserta seluruh kelengkapannya harus memiliki sertifikasi resmi, serta diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh BGN.
Tak hanya itu, prosedur mitigasi juga harus dipersiapkan. Program MBG perlu memiliki mekanisme layanan aduan masyarakat dan prosedur penanganan cepat jika terjadi kasus keracunan.
"Prosedur mitigasi kasus keracunan harus melibatkan pemerintah, sekolah, dokter spesialis anak, tenaga kesehatan, dan masyarakat," tambahnya.
Menurut IDAI, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG sangat diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Hikari Ambara Sjakti, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah, sekolah, dan masyarakat agar program MBG benar-benar memberikan manfaat kesehatan, gizi, dan masa depan yang lebih baik bagi anak Indonesia," kata dr. Hikari.