
Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramda menilai kebijakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah yang tidak etis dan berpotensi membebani masyarakat.
Ia menyebut, kebijakan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela itu justru menjadi pungutan baru yang menyalahi prinsip keadilan publik.
“Saya pribadi tidak setuju dengan kebijakan ini. Masyarakat sudah membayar pajak dan zakat. Kebijakan seperti ini hanya menimbulkan beban baru, terutama bagi mereka yang kemampuan ekonominya terbatas,” ujar Eduardo kepada Media Indonesia, Minggu (5/10).
Eduardo menilai, sumbangan wajib harian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA merupakan bentuk pungutan liar yang diformalisasi.
“Bagaimana mungkin atas dasar surat edaran, Gubernur meminta sumbangan per hari dengan angka tertentu? Ini beban tambahan bagi rakyat yang sedang kesulitan mengatur keuangannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan sosial dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu melukai nurani warga kecil maupun kelompok dunia usaha yang selama ini juga terbebani pungutan liar oleh sejumlah organisasi masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung, bukan menambah beban masyarakat,” tegasnya. (Far/P-1)