Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pengawasan Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 19 produk herbal atau bahan alam yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dari 19 produk, 12 ditemukan melalui pengawasan secara offline, sementara 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil.
Ada juga yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.
Teruna menegaskan bahwa bahan kimia obat tidak diperbolehkan ada dalam produk herbal. Malahan, produk herbal yang mengandung bahan kimia obat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.
Taruna mencontohkan pada sildenafil. Ini adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Bisa Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk Herbal
Taruna mengatakan adanya obat dalam bahan herbal selain berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” lanjut Taruna.
Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM Minta 19 Produk Herbal Dimusnahkan
BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online.
Saat ini, BPOM tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.
Dalam upaya penegakan hukum, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Kepala BPOM.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan. Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Daftar 19 Produk Herbal yang Dimusnahkan
- Dewa Ranjang Black
- Brantas
- Madu Tahan Lama
- Urat Kuda
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu - Kupu Malam
- Klebun
- Xiang Ling
- Jempol Kecetit
- Brastomolo Kecetit
- Kapsul Herbal SariBuah Tin
- Kopi Macho
- Kopi Jantan Gali-Gali
- Kopi Arjuna
- Kopi Stamina Dewa Jantan
- MAXMAN Capsules
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego
- New BENPASTI
- MADU GINSENG Siberia
- Slim Fast SuperStrong