Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 yang akan berlaku per 12 Desember 2025.
Aturan baru TKDN memberikan sejumlah insentif yang diharapkan dapat mendorong investasi dan menumbuhkan industry dalam negeri. Insentif ini diantaranya berikan lewat insentif nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, perhitungan TKDN yang disederhanakan, insentif bagi usaha yang melakukan hingga memberikan kemudahan sertifikasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Sektor usaha disebut Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin menyambut positif aturan TKDN yang baru. Berbagai insentif melalui TKDN ini akan meningkatkan kepastian berusaha sekaligus menumbuhkan industri lokal.
Meski dem...