Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman pidana 9 tahun dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
Banding diajukan melalui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Menurut Oya, ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim saat memutus kasus kliennya.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya majelis hakim kemarin kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," kata Oya kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan," lanjutnya.
Oya menyebut fakta persidangan yang menurutnya diabaikan adalah kronologi kehamilan dan aborsi Lolly, sapaan akrab Laura Meizani.
"Menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? Januari," tutur Oya.
Berdasarkan perhitungan pihak Vadel tersebut, putusan majelis hakim tidak berbanding lurus dengan fakta bahwa LM baru tiba di Indonesia pada Maret.
"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang omong bukan saya," ucap Oya.
Vonis Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Aborsi
Vadel Badjideh divonis bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana 12 tahun penjara.