Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK beralasan penetapan tersangka di perkara itu masih menunggu waktu yang tepat.
Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto berdalih, anak buahnya masih perlu waktu untuk proses pemberkasan. Setyo mengeklaim, tak ada hambatan dalam kasus yang terjadi pada era Yaqut Cholil Qoumas memimpin Kemenag itu.
"Ah itu kan relatif soal masalah waktu saja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain nggak ada kok," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo memastikan, terus memantau perkembangan kasus kuota haji. Dia mencermati pemanggilan saksi yang masih dilakukan anak buahnya. "Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," ujar Setyo.
Mantan irjen Kementan tersebut menerangkan, penyidik KPK belum mengumumkan tersangka karena terganjal banyaknya dokumen yang mesti dipelajari. Setyo merasa, anak buahnya perlu waktu guna menuntaskan penggalian informasi dari dokumen itu.
"Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yg sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum memerinci ratusan agen travel tersebut.