Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh divonis vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Vadel yang dipimpin oleh Oya Abdul Malik menyatakan kekecewaannya.
Oya mengatakan bahwa putusan tersebut mengabaikan banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan. Ia merasa kliennya dibebani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukan, yang diperparah oleh opini publik yang sudah terbentuk.
"Tadi sama-sama kita dengar, Vadel diputus sembilan tahun. Ada beberapa fakta persidangan yang juga dibacakan majelis. Dalam hal ini saya mau menyampaikan fakta persidangan seperti janji saya kepada rekan wartawan pada saat itu setelah putusan, saya akan membuka fakta persidangan yang sebenarnya," ujar Oya Abdul Malik usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
"Saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biarkan dia memikul apa yang dia tidak lakukan hanya karena opini publik. Publik ini nggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," sambungnya.
Mulai dari Baim Wong menang hak asuh anak hingga Vadel Badjideh ngaku bohong setelah sidang di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Tuduhan Aborsi
Salah satu poin yang disorot adalah mengenai tuduhan aborsi. Oya menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, inisiatif untuk menggugurkan kandungan justru datang dari putrri Nikita Mirzani sendiri. Bahkan, Lolly memesan obat penggugur kandungan secara mandiri melalui internet.
"Kalau tadi kalian dengar, ada yang dengar waktu majelis bilang anak korban memesan obat melalui Google? Mundur ke belakang, pernah disampaikan oleh pengacara Nikita Mirzani, bahwa katanya yang memesan obat, Vadel. Tapi tadi kalian dengar sendiri dari mulut majelis hakim siapa yang memesan? Anak korban," papar Oya.
Oya mengungkapkan bahwa Vadel tidak berada di lokasi saat anak Nikita Mirzani melakukan upaya aborsi yang pertama, hingga menyebabkan pendarahan. Kliennya baru dihubungi setelah peristiwa itu terjadi.
"Saat terjadi tidak ada Vadel di sana. Sampai pendarahan selesai, barulah dia video call, seperti tadi disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, 'Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita.' Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," ungkapnya.
Vadel Badjideh Tak Tahu Kekasihnya Masih di Bawah Umur
Mengenai dakwaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Oya menjelaskan bahwa Vadel tidak mengetahui status Lolly yang saat itu masih berusia 17 tahun. Menurut pemahaman Vadel, usia 17 tahun sudah dianggap dewasa karena telah memiliki KTP dan hak pilih dalam pemilu.
"Pernyataan Vadel di depan persidangan ketika majelis bertanya, 'Kamu tahu nggak kalau itu di bawah umur?' Vadel menjawab, 'nggak tahu.' Karena menurut dia dan mungkin sebagian besar rakyat Indonesia, menurut Vadel umur 17 itu sudah dewasa karena punya KTP dan bisa ikut pemilu," jelas Oya.
Siapkan Memori Banding
Oya menyayangkan bagaimana proses hukum berjalan, di mana fakta-fakta persidangan seolah dikesampingkan. Ia merasa ada kejanggalan dalam penegakan hukum yang merugikan kliennya.
"Cuma saya sedih sama hukum di Indonesia kalau seperti ini. Kenapa fakta persidangan ini diabaikan? Ada apa? Ada apa dengan penegak hukum di Indonesia ini? Ada apa dengan jaksa? Ada apa dengan majelis?" tanyanya.
Atas vonis ini, Vadel melalui kuasa hukumnya akan segeta mempersiapkan memori banding. Mereka pun berharap proses hukum selanjutnya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi Vadel Badjideh.