1/6
Vadel Badjideh usai mengikuti sidang pembacaan putusan terkait kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh bersalah terkait kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, pada sidang yang digelar Rabu (1/10/2025. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Vadel Badjideh divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Keluarga Vadel Badjideh syok mendengar vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)