
GUNA mencegah terulangnya kasus radioaktif pada scrap PT Peter Metal Technology (PMT) Cikande, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk impor. Tanpa pengawasan ketat, sangat mungkin masuk barang terkontaminasi radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah, sebagaimana diduga terjadi pada PT PMT.
Pakar ekonomi lingkungan IPB University, Eka Intan Kumala Putri, mengatakan pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap impor berbagai material yang potensial tercemar radioaktif.
Termasuk scrap dan baja murah dan berkualitas rendah dari beberapa negara. Pengawasan tersebut harusnya dilakukan sejak scrap dari sumbernya. Terlebih, imbuhnya, sebenarnya kasus serupa juga pernah terjadi di Brasil pada 2005. ”Cs-137 juga, scrap juga,” kata dia, Senin (6/10).
Salah satu spot pengetatan pengawasan impor, kata Eka, adalah pelabuhan. Selain terkait aspek legalitas produk yang akan masuk ke Indonesia, pengetatan pengawasan juga harus dilihat dari sisi lingkungan. Misal, apakah produk itu potensial merusak lingkungan atau potensial menimbulkan keterpaparan.
Di sisi lain, Eka berharap, terdapat tindakan tegas pada perusahaan yang diduga sebagai lokasi pengolahan material yang mengandung radioaktif Cs-137. Tindakan tegas diperlukan, sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terulang lagi.
”Of course, harus ditindak tegas. Sekarang misal, orang-orang terpapar yang sekarang dirawat di RS Fatmawati, siapa yang tanggung jawab?” tegas Eka.
Apalagi, jelas Eka, pihak perusahaan belum mengeluarkan pernyataan. Dengan demikian, semua tanggung jawab masih menjadi beban pemerintah.
Secara terpisah, Country Director Geenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan sistem pengawasan terhadap produk impor, termasuk scrap memang harus ditingkatkan. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus memeriksa instrumen-instrumen pengawasan yang ada secara menyeluruh.
”Jadi pengawasan monitoring bahan baku impor jangan hanya on paper, jangan hanya administratif. Namun harus punya instrumen, harus punya device untuk melakukan deteksi. Terutama pada wilayah-wilayah industri yang memang punya risiko seperti ini,” kata dia.
Aturan tersebut, kata Leonard, harus dilakukan menyeluruh. Termasuk produk Tiongkok dan negara-negara lain. Melalui peningkatan sistem pengawasan, kata Leonard, juga memperkecil peluang ketidakpatuhan perusahaan.
Terkait pencemaran radoaktif, sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang terpapar radiasi radioaktif CS-137. (E-2)