Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan kabar wacana aturan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI belakangan ramai beredar di internet.
Wacana ini mencuat dari forum 'Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di STEI ITB.
Dalam acara itu, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi sempat mengatakan, setiap transaksi HP wajib disertai proses balik nama kepemilikan seperti ketika konsumen jual beli motor atau mobil bekas.
"HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor saja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya," kata Adis.
Terkait kabar ini, Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni, menegaskan wacana balik nama HP tidak dimaksudkan seperti sistem balik nama kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Layanan Blokir IMEI Bersifat Sukarela
Menurutnya, layanan blokir IMEI ini bersifat sukarela dan berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini lahir dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat HP hilang," ucapnya.
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil pencurian bisa diblokir sehingga tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Masih Tahap Mengumpulkan Feedback dari Masyarakat
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Selain mencegah penyalahgunaan identitas, sistem IMEI ini juga membantu menekan peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen, serta memastikan perangkat dibeli bergaransi resmi.
Wayan menjelaskan, wacana ini belum final dan masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI bersifat sukarela dan dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, bukan menambah aturan birokratis memberatkan masyarakat.