Polres Kediri Kota menetapkan 51 orang tersangka kasus demo ricuh pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam kericuhan itu, Kantor DPRD Kota Kediri dibakar massa.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan 51 tersangka itu di antaranya 32 orang dewasa dan 19 lainnya anak berhadapan hukum (ABH).
Ia menyampaikan, 46 tersangka kini telah ditahan. Sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan," kata Cipto, Kamis (25/9).
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, salah satunya seorang pelajar SMA berinisial FZ. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. Selain itu, polisi juga menyita buku, laptop dan ponsel milik FZ.
Alasan polisi menangkap FZ karena dianggap sebagai provokator dengan menyebarkan flyer yang diduga berisi provokasi.
"Pelaku FZ menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh," katanya.
"Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif," tambahnya.
FZ dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).