Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin.
“Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.
Penangkapan pelaku itu berawal dari petugas piket Reskrim yang mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara bahwa terjadi aksi pencurian emas. Petugas pun langsung menuju lokasi kejadian pencurian di Toko Mas Tjantik Rawabadak.
Dari keterangan korban, pelaku H ini datang ke toko miliki korban dan ingin membeli emas. Saat memegang emas yang ingin dibeli, pelaku ini langsung kabur membawa barang berharga tersebut.
Korban langsung berteriak maling dan saksi yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku yang mencoba kabur dari kawasan pasar.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia.
Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu dan tas berisi identitas pelaku.
“Kami tengah lakukan pendalaman kasus ini,” kata dia.
Baca juga: Polisi sebut motif pencuri kalung berlian di Jakut karena gaya hidup
Baca juga: Wanita di Ciracas curi perhiasan hingga Rp30 juta saat situasi duka
Baca juga: Polisi tangkap empat wanita yang curi perhiasan milik anak di mal
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.