Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2).(MI/Heri Susetyo)
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan. Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selama ini terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang ditetapkan.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.
Kendaraan tersebut justru dialihkan kepada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
"Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan pernah terjadi," kata Aprianto.
Setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana," kata Aprianto.
Aprianto juga mengingatkan masyarakat, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum," kata Aprianto. (I-2)

2 hours ago
1




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393079/original/037107700_1761541197-Real_Madrid_s_Kylian_Mbappe__left__fights_for_the_ball_with_Barcelona_s_Ronald_Araujo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444452/original/057575400_1765779473-IMG-20251215-WA0021.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436298/original/076043900_1765168151-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434900/original/054855300_1764995701-dr._sri_eliyani_SpDVE__elia_skin_care_clinic_.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4648323/original/013706700_1699957319-Screenshot_2023-11-14_165748.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442079/original/028336100_1765526270-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_14.28.16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404979/original/049985200_1762420817-IMG-20251106-WA0019.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442114/original/016339100_1765528069-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5441214/original/042739400_1765459543-20251211_101707.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4771906/original/063595200_1710390647-red-peppers-plate-flat-lay-white-textile-wall.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444958/original/042244800_1765793810-polo_air.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4732017/original/005456000_1706775183-000_347D8B7.jpg)
English (US) ·