Pemerintah menetapkan sepuluh wilayah prioritas sebagai lokasi tahap pertama pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan, mengatakan penilaian yang dilakukan meliputi tiga syarat utama.
Yakni jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas, serta komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran guna mendukung distribusi sampah ke lokasi pengolahan.
"Itu sudah disanggupi oleh pemerintah daerah dan verifikasi ini sudah lengkap dari kementerian lingkungan, dan sudah dibahas dengan eselon 1 terkait,” jelas Zulkifli Hasan di kantornya, Kamis (2/10).
Adapun sepuluh wilayah yang sudah ditetapkan sebagai prioritas yaitu DKI Jakarta, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan termasuk Deli Serdang, serta wilayah di Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
“Baru 10 dan akan dilanjut pembahasan yang 10 sudah kita putuskan di sini jadi sudah nggak ada rapat lagi dengan Menteri Koordinator yang 10 ini kecuali ada masalah,” tambah Zulkifli.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan daftar 14 wilayah baru yang akan masuk tahap pembahasan selanjutnya. Wilayah tersebut di antaranya Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
“Kesiapan lahan, jumlah sampah, kemampuan mendistribusi sampah ke TPA nanti minggu depan kita akan rapat berikutnya, termasuk setelah ini nanti akan ada lagi usulan-usulan yang terbaru mungkin kami perlu dua kali rapat lagi,” ujar Zulkifli.
Rapat tahap pertama ini, menurut Zulkifli, menjadi penentu bagi 10 wilayah yang sudah memenuhi syarat, sementara untuk wilayah lainnya masih menunggu pembahasan lintas kementerian dan eselon I.
Pembangunan proyek PSEL ini sebelumnya juga telah diatur melalui Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik. Sejumlah proyek yang sudah berjalan antara lain di Palembang, Legok Nangka (Jawa Barat), dan Makassar.
Tarif Listrik 20 Sen per kWh Dijamin APBN
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan pembiayaan proyek PSEL telah disiapkan pemerintah. Ia menjelaskan, skema anggaran untuk program ini akan masuk melalui pembayaran listrik oleh PLN sebagai off-taker.
“Anggarannya itu masuknya lewat kalau dia sudah bangun, tapi kan nanti masuknya tagihannya ke PLN kan menjadi pembeli listriknya, nah pembeli listriknya tadi itu sudah 20 sen per kWh, jadi anggarannya di situ,” ujar Febrio dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan PLN nantinya akan menagih biaya tersebut ke APBN sesuai skema subsidi atau kompensasi yang berlaku. Dengan mekanisme ini, pemerintah menjamin keberlanjutan proyek PSEL tanpa membebani langsung keuangan daerah.
Ia menambahkan, peran BPI Danantara diharapkan menjadi motor utama dalam pembiayaan dan implementasi proyek PSEL, terutama di 10 kota prio...