Liputan6.com, Jakarta Bang Si Hyuk, pendiri sekaligus pimpinan agensi hiburan raksasa Korea Selatan, HYBE, kini tengah menjadi sorotan publik. Ia menghadapi tuduhan serius terkait dugaan kecurangan trading saham, dan kini bahkan membuatnya dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Dilansir dari Soompi dan The Korea Times pada Kamis (2/10/2025), menurut keterangan kepolisian, larangan bepergian ke luar negeri tersebut langsung diberlakukan setelah Bang Si Hyuk pulang dari perjalanan bisnis ke Amerika Serikat pada 11 Agustus.
Seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Bang Si Hyuk?
The Korea Times mencatat hal ini berawal dari kecurigaan Financial Supervisory Service (FSS), dalam proses penawaran umum perdana (IPO) HYBE yang terjadi pada 2020. Sekitar setahun sebelumnya, ia diduga mengungkap klaim palsu kepada investor yang telah menanamkan modal di perusahaannya, bahwa HYBE tidak memiliki rencana untuk go public.
Hal ini mendorong para investor tersebut untuk menjual saham mereka kepada perusahaan bertujuan khusus, perusahaan ekuitas swasta yang dibentuk oleh para eksekutif senior HYBE.
Perusahaan agensi yang mengelola BTS, Hybe menjual 755.000 saham SM Entertainment senilai 90.531 won Korea Selatan atau sekitar Rp 1,06 juta (asumsi kurs won Korea Selatan terhadap rupiah di posisi 11.818).
Saham HYBE Meroket dan Terhempas
The Korea Times mencatat, tepat sebelum IPO, perusahaan ekuitas tersebut mengakuisisi saham HYBE dalam voumen besar dari para investor, termasuk perusahaan modal ventura.
Tentunya para investor merasa kecele mengetahui saham HYBE melantai di bursa dan harganya terus meroket. Pada 15 Oktober 2020, saham HYBE mulai diperdagangkan pada harga 270.000 won — dua kali lipat harga IPO-nya sebesar 135.000 won. Angka ini bahkan sempat melonjak hingga 350.000 won dalam perdagangan intraday.
Namun, setelahnya perusahaan ekuitas tersebut mulai melepas saham dalam jumlah besar, harga saham anjlok ke kisaran 140.000 won dalam dua minggu.
Diduga Untung Triliunan Rupiah
Lantas, apa keuntungan yang didapat Bang Si Hyuk?
Setelah HYBE go public dan perusahaan ekuitas tersebut menjual saham yang dimiliki dalam jumlah tinggi, Bang Si Hyuk diduga mendapat persenan yang cukup besar dari aksi trading ini. Jumlahnya sekitar 190 miliar won, atau kurang lebih 14,1 tri
SPC menjual saham yang diperoleh, dan Bang Si Hyuk diduga menerima 30 persen keuntungan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya, mengantongi sekitar 190 miliar won, atau lebh dari Rp2 triliun.
Hanya saja, praktek kongkalikong seperti ini adalah pelanggaran terhadap UU Pasar Saham, dan dinilai sebagai kecurangan.
Jawaban Pihak HYBE
Polisi telah melakukan penggeledehan di kantor HYBE pada Mei lalu terkait kasus ini, juga di operator pasar saham Korea Exchange. Pertengahan September lalu, Bang Si Hyuk juga telah diinterogasi di Kantor Polisi Seoul pada pertengahan September lalu.
PIhak HYBE juga telah menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan, "Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku pada saat listing, dan tidak ada masalah hukum mengenai hal ini."