Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, di Polres Gresik, Jatim.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama RY, SO, SHM, JA, FH, EYH, dan ADL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan identitas para saksi tersebut adalah Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Pemkab Lamongan, pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Lamongan, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga.
Kemudian Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, serta Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Pemkab Lamongan.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.