
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada perusahaan travel yang tidak tercatat di Kemenag, tapi, bisa membawa jamaah haji khusus.
“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, perjalanan haji khusus cuma bisa dilakukan oleh perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK). KPK menduga perusahaan yang tidak dapat PIHK tapi bisa bawa jamaah khusus melakukan jual beli kuota dengan bendera travel lain.
“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebut jual beli kuota haji khusus ini tengah didalami penyidik. KPK belum bisa memerinci perusahaan yang tidak berstatus PIHK, namun, membawa jamaah khusus untuk beribadah haji.
“Artinya yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya, ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)