Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan soal kebijakan Korlantas terkait penggunaan sirene dan rotator dalam pengawalan.
"Kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator bukan penghentian pengawalan. Pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi sesuai Undang-undang," kata Faizal dari Instagram resmi Korlantas Polri, Jumat (26/9).
Pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara, seperti KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Sedangkan pengawalan kendaraan pribadi kini lebih selektif.
Anggota polisi juga diminta tidak menggunakan sirine atau rotator saat jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.
"Serta lebih mengutamakan penggunaan public address untuk meminta jalan dengan sopan," ujarnya.
Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.
Sebelumnya, menyikapi hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).
“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.
“Bahkan saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.
"Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" kata Agus.