Komdigi Cabut Pembekuan TikTok, Janjikan Pengawasan Digital Lebih Ketat

2 days ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd..

Langkah ini diambil setelah platform media sosial (medsos) milik ByteDance tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Alexander, data yang dikirim TikTok telah mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.

Setelah tim Komdigi analisis secara mendalam dan menyeluruh, dinilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi oleh perusahaan asal China tersebut.

“Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar,” ujarnya.

Komdigi Tetap Lakukan Pengawasan

Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar

Pencabutan pembekuan ini membuat pengguna TikTok di Indonesia bisa kembali beraktivitas dengan tenang. Pemerintah menegaskan, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen menjaga ruang digital aman, sehat, dan transparan.

"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital aman dan terpercaya bagi semua pengguna," tegas Alexander.

Alasan Komdigi Bekukan TDPSE TikTok di Indonesia

Sebelumnta, pemerintah lewat Komdigi mengambil sikap tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Alasannya, TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Judi Online

Logo Tiktok

Komdigi menyoroti adanya dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi terkait aktivitas perjudian online (judol).

Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, medsos asal China menyatakan tidak bisa memberikan data diminta karena terkait kebijakan internal.

Dasar Hukum dan Tindakan Tegas

Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

TikTok Didenda Rp 15 Miliar, Kenapa?

TikTok hadirkan feed STEM untuk konten yang berorientasi pada sains dan teknologi. (unsplash/Mariia Shalabaieva)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 mengenai dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur menjelaskan transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dengan TikTok, perusahaan yang didirikan secara khusus untuk tujuan akuisisi tersebut.

TikTok Mengakui Ada Keterlambatan

Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar

“Akuisisi dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce di Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memungkinkan adanya pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan transaksi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi dinyatakan efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, kewajiban pelaporan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak menolak temuan KPPU dan mengakui adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Selama proses pemeriksaan, perusahaan juga dinilai kooperatif dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Dengan pertimbangan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 15 miliar yang wajib disetorkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Cs Bakal Dipungut Pajak.

Read Entire Article