REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak per September 2025 lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini terjadi karena adanya peningkatan restitusi pajak.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak dilihat dari dua sisi, yakni realisasi bruto dan realisasi neto (setelah dikurangi restitusi pajak).
Realisasi penerimaan pajak bruto per September 2025 mencapai Rp1.619,20 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi bruto pada 2024 sebesar Rp1.588,21 triliun. Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan meningkat 6 persen (year on year/yoy) menjadi Rp304,63 triliun, PPh orang pribadi naik 39,4 persen menjadi Rp16,90 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turun 3,2 persen menjadi Rp702,20 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 18,4 persen menjadi Rp19,69 triliun.
“Kalau kita lihat angka neto, tahun ini (per September) Rp1.295,28 triliun, masih di bawah penerimaan pajak neto tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun. Salah satu sebabnya adalah karena tahun ini memang terjadi peningkatan restitusi pajak,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi tersebut terjadi ketika wajib pajak (WP) membayar pajak padahal seharusnya tidak ada kewajiban pajak yang terutang.
Selain itu, restitusi juga dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), PPN, atau PPnBM. Jika pajak yang dibayarkan WP lebih besar daripada yang seharusnya, maka sesuai ketentuan perpajakan, WP berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut.
“Restitusi ini juga berarti uang dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak, sehingga uang itu beredar di tengah-tengah perekonomian,” jelas Suahasil.
“Kita berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian, termasuk yang berasal dari restitusi pajak, hal itu dapat membantu menggerakkan ekonomi nasional,” tambahnya.