Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga menyebut Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban ," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.
"Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," sambung Hakim.
Atas vonis tersebut pihak Vadel Badjideh melalui tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Oya menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Vadel.