
IMPLEMENTASI menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya harus segera didukung oleh semua pihak, termasuk hingga tingkat daerah.
"Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).
Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual terlihat dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling dominan.
Sejauh ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Penguatan SDM Daerah
Lestari menegaskan bahwa penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu menjalankan kebijakan tersebut secara efektif.
Komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie menilai bahwa sosialisasi masif dan kerja sama kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan menghadirkan SDM daerah yang kompeten dan sistem perlindungan yang menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan di daerah, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual. (RO)