Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mantan bintang FTV, Nadya Almira, pada tahun 2013 lalu kembali menjadi perbincangan hangat kalangan publik di media sosial.
Kasus yang sudah tidak lama dibicarakan ini diangkat kembali oleh Hanny, adik kandung dari korban kecelakaan, Adnan Syuhada, yang mengalami luka kritis dan cacat permanen akibat kecelakaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Nadya Almira akhirnya muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan terkait kecelakaan yang melibatkan dirinya. Pernyataan itu langsung Nadya Almira sampaikan dalam acara podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo.
Dalam podcast tersebut, Nadya Almira tidak hanya menjelaskan kronologi kejadian versinya, tetapi juga mengungkapkan upaya medis dan keuangan yang sudah ia berikan kepada pihak korban. Tidak hanya Nadya Almira, podcast ini juga dihadiri oleh Hanny sebagai perwakilan dari keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Denny Sumargo pada 2 Oktober 2025, Nadya Almira menjelaskan kronologi awal kecelakaan itu bisa terjadi. Kejadian tersebut bermula ketika Nadya Almira sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi syuting dan sempat bertemu dengan seorang teman. Saat itu, Nadya Amira melewati jalan yang tidak biasa ia lewati, hingga tiba-tiba ia terkejut dengan kemunculan sepeda motor Adnan Syuhada.
Menurut keterangan Nadya Almira, sepeda motor yang dikendarai oleh korban secara tiba-tiba memotong jalurnya dan melaju pelan tepat di depan mobil Nadya Almira. Hal tersebut membuat Nadya menabrak beton pembatas jalan dengan keras dan mengakibatkan kerusakan parah.
“Ingetnya Nad itu, dia itu motong dan pelan di depan Nad. Kaget banget Bang karena memang ya kondisi pulang syuting, enggak fokus. Terus Nad banting setir dan nabrak beton,” ungkap Nadya Almira dalam podcast Denny Sumargo.
Nadya mengaku berkendara dalam kecepatan normal sekitar 40km/jam, namun kejadian tersebut terjadi dengan begitu kuat hingga membuat dirinya langsung pingsan dan baru sadar saat berada di rumah sakit dengan menerima jahitan di bibir.
"Nabrak beton, habis itu Nad pingsan. Enggak ingat apa-apa lagi. Enggak tahu dari mobil itu gimana caranya bisa sampai rumah sakit, udah enggak sadar. Bangun pas dijahit dan langsung histeris, terus disuntik lagi obat tidur karena kan histeris banget,” lanjutnya.
Kecelakaan maut rombongan tenaga kesehatan asal Jember di Probolinggo masih menyisakan duka mendalam. Korban selamat ceritakan kisah menegangkan sebelum bus pariwisata itu hilang kendali.
Pertanggungjawaban Nadya Almira
Setelah mengetahui kondisi korban yang sangat kritis, Nadya Almira mengaku langsung bertanggung jawab dengan menanggung semua biaya yang diperlukan untuk pengobatan Adnan selama kurang lebih satu bulan penuh. Namun karena kondisi ekonomi yang kurang mampu, Nadya Almira meminta pihak kepolisian untuk mencari jalan tengah dari pertanggung jawaban ini.
“Nadya kan enggak punya uang banyak juga saat itu, kehabisan lah uang ini. Udah bingung banget mau nyari dana di mana lagi dan setoran sudah hampir setiap hari, 10 juta, 10 Juta, 10 juta. Terus ngomong lah ke polisi, ‘Pak saya sudah enggak sanggup lagi soal uang, saya bingung mau cari ke mana lagi?,” jelas Nadya Almira.
Melalui permohonan tersebut, kemudian dibuatlah surat kesepakatan damai yang pada saat itu ditandatangani langsung di depan polisi. Nadya juga menyerahkan tambahan uang tunai sebesar Rp40 juta. Sejauh ini, menurut Nadya Almira total uang yang sudah ia berikan untuk pengobatan korban berjumlah sekitar Rp175 juta.
“Kekumpul sekitar Rp40 juta, kami sebutkan kita bisanya segini, kita udah benar-benar enggak ada uang lagi. Ya udah, akhirnya kami kasih ke mereka segitu. Jadi yang inget, totalnya sekitar 175 juta sampai 180 juta, tapi enggak lebih dari 185,” ucap Nadya.
Sistem Hukum
Meski kesepakatan damai sudah ditandatangani di hadapan polisi, namun perwakilan keluarga korban merasa tidak pernah setuju dengan jalan damai tersebut. Dalam podcast tersebut, keluarga korban merasa meskipun ada kesepakatan perdamaian tetapi kejadian ini tetap menjadi kasus pidana yang tidak menghilangkan pidana itu sendiri.
“Undang-Undang Lalu Lintas sangkutan jalan menentukan bahwa ini perbuatan pidana. Terlebih ini ada nyawa. Dalam hal ini mungkin cacat. Berdasarkan Undang-undang, ancamannya menurut saya itu 5 tahun atau 10 tahun. Terkait perdamaian kalau kita menurut pada ketentuan perdata, mungkin saya rasa sudah clear. Tapi kan ini perbuatan pidana, ada pidananya. Jika ada perdamaian, itu tidak menggugurkan atau menghilangkan pidana itu sendiri,” tegas Rangga, selaku pengacara dari pihak Hanny.
Dalam hal ini Rangga juga menilai bahwa surat perdamaian yang sudah ditandatangani sebelumnya tidak tepat karena surat tersebut hanya ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak bukan ditandatangani secara langsung oleh Nadya dan Adnan.