Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga komedian Andre Taulany dan Rien Wartia memasuki babak baru. Sidang perceraian mereka digelar pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Sidang yang berlangsung singkat itu hanya dihadiri tim kuasa hukum Andre Taulany sebagai pemohon. Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Andre memastikan sidang berjalan dengan lancar.
"Sidang hari ini sudah berjalan untuk pemeriksaan legalitas dan kami dipanggil, tadi sudah masuk," ujar Galih Rakasiwi saat ditemui usai sidang.
Galih Rakasiwi menjelaskan agenda sidang baru sebatas pemeriksaan kelengkapan administrasi. Sementara proses mediasi sendiri belum bisa dilakukan tanpa kehadiran para prinsipal.
Galih menjelaskan bahwa agenda sidang perceraian perdana ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di pengadilan agama. Ia menyebutkan bahwa majelis hakim baru melakukan pemeriksaan legalitas para pihak yang berperkara.
"Bagaimana mau mediasi kalau nggak ada pihak termohon. Kebetulan untuk termohon hari ini tidak hadir. Tidak hadir dalam artian mungkin belum, nggak tahu nanti hadir atau seperti apa. Pada intinya masih pemanggilan, masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
Mulai dari Kimberly Ryder minta nafkah mutah Rp1.000 hingga alasan Andre Taulany cerai talak istri, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.
Andre Taulany Tak Ada di Tempat
Tidak hanya pihak termohon, Andre Taulany selaku pemohon juga tidak menampakkan batang hidungnya di pengadilan. Galih menyebutkan bahwa kliennya telah memberikan mandat penuh kepadanya karena adanya urusan mendesak di luar negeri.
"Oh, saya kurang tahu. Terakhir ngasih kabar ke saya intinya lagi di luar kota apa di luar negeri," ungkapnya.
Belum Masuk Mediasi
Adapun sidang cerai Andre dan Rien akan kembali digelar dua pekan lagi dengan agenda pemanggilan para prinsipal. "Masih pemanggilan para pihak, belum mediasi," pungkas Galih.
Sebagai informasi, Andre Taulany kembali mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya, Rien Wartia, di PA Jakarta Selatan, setelah permohonannya ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.